DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: - Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu: - Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut. - Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup
banyak.
b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak
sulit di lakukan.
c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya
memungut suara dari peserta yang hadir.
d. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga
membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam
penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung
dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus
kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
3. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan
pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan
merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur,
mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan
orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa
kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan
yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjalinnya kebebasan politik
c. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people,
and for the peolple).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
b. Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat
adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
3. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan
dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan
dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat
tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat
yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang
dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.
Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli :
a. monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara
umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b. Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden
atau perdana menteri.
4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :
a. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu
sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang
berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
b.Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh
para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui
pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara.
Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
a. Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
b. Pemerintahan konstitusional
c. Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d. Pemerintahan mayoritas
e. Pemerintahan dengan diskusi
f. Pemerintahn umum yang bebas
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. Menejemen yang terbuka
i. Pers yang bebas
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k. Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. Pengawasan terhadap administrasi negara
n. Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan
kehidupan plolitik pemerintahan
o. Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari
lembaga manapun
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q. Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s. Konstitui/UUD yang demokratis
t. Prinsip persetujuan
Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
a. pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan
kekuasaan yudikatif menjadi satu.
b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional,
tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
C. Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi
kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d. Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui
dekrit
e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f. Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai,
tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g. Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i. Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j. Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi
pelanggaran atas hak azazi manusia.
k. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan
bersifat sama.
n. Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan
penggunaan paksaan.
o. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas
tertentu.
p. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
5. Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
3. DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokratis.
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
a. Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa
demokrasi.
b. Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi.
c. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
d. Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui tiga tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuran rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasidi negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan
nilai demokrasi, yaitu :
1. Menyelesaikan pertikain-pertikain secara damai dan sukarela
2. menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam sustu masyarakat yang selalu
berubah
3. pergantian penguasa dengan teratur
4. penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. menegakkan keadilan
7. memajukan ilmu pengetahuan
8. pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur nilai demokrasi antara lain :
1. toleransi
2. kebebasan mengemukakan pendapat
3. menghormati perbedaan pendapat
4. memahami keanekaragaman dalam masyarakat
5. terbuka dan komunikasi
6. menjunjung nilai dan martabat kemanusian
7. percaya diri
8. tidak menggantungkan pada orang lain
9. saling menghargai
10. mampu mengekang diri
11. kebersamaan
12. keseimbangan
Nurcholis Madjid dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2003) menyatakan adanya tujuh
norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antarwarga
7. Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem
pendidikan
Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut.
a. John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b. Padmo Wahyono dalam Alfiah dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
c. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi
perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab
b. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam
masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai,
multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
d. Pers dan meda massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan
mempertahan kan keadilan.
Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat
dua hal penting sebagai berikut.
a. tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik
dan pemerintahan.
Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur)
demokrasi
b. Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi
3. Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (maswadi Rauf, 1997)
a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif
4. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
a. rapat
b. mufakat
c. gotong-royong
d. hak mengadakan proses bersama
e. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
a. demokrasi di bidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi
c. demokrasi di bidang sosial
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1. cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan
menilai keputusan politik
2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi
produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan Rakyat b. Republik
b. Negara Berdasarkan atas Hukum
c. Permintaan yang Kontitusional
d. Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai
berikut.
1. Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada
nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia
harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideintegral istik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut :
a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b. Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan
sistem presidensiil.
Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan
b. Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1. Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2. Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
DAFTAR PUSTAKA
Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,
Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Sumber Internet :